Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Wa Ode Nurhayati, Senin (16/1). Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (16/1) mengatakan, Wa Ode akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dana program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Priharsa menambahkan, KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka sejak awal Desember 2010 dengan dugaan menerima suap Rp 6 miliar melalui rekening staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda. Selain itu, Wa Ode juga diduga menerima aliran dana Rp 50 miliar dalam rekeningnya. Aliran dana tersebut terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). [kcm/ard]
Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau