SOLOPOS.COM - Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru, Terbaharukan dan Konversi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, terkait kasus di Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Rida Mulyana akan diperiksa sebagai saksi bagi mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK,” ujat Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (12/5/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersama Rida, KPK juga memanggil Susyanto selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen ESDM, Parlaungan Simatupang selaku Kepala Biro Keuangan Setjen ESDM, dan Didi Swi Sutrisnohadi selaku mantan Kepala Biro Keuangan Kemen ESDM.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, KPK memanggil Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Setjen ESDM Agus Salim, Kasubdit Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di PPBMN, Sri Utami, serta Indriyati selaku Kepala Buro Kepegawaian dan Organisasi di Kemen ESDM dan Arief Indrarto selaku pegawai Sekretariat Ditjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM.

Sejumlah saksi ini dimintai keterangannya karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau terlibat dalam kasus yang menjerat Waryono Karno tersebut.

Penetapan Waryono sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Selain itu, baru-baru ini penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di lokasi lain terkait kasus grafitikasi di Kementerian ESDM tersebut, Jumat, (7/2/2014). Dari penggeledahan itu KPK menemukan uang sebesar Rp2 miliar.

Waryono Karno disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya