SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/12/2018), meminjam tempat di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Mapolda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Agus Triatmaja membenarkan izin pinjam tempat oleh penyidik KPK tersebut. “Benar, izinnya disampaikan kemarin. Pemeriksaan dilaksanakan hari ini,” katanya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Namun, Agus tidak mengetahui dalam rangka penyidikan perkara apa yang dilakukan KPK tersebut. Agus juga tidak menjelaskan secara rinci di ruang mana pemeriksaan dilakukan. “Informasinya pinjam tempat di gedung krimsus,” katanya.

Sementara itu, salah seorang petugas jaga Kantor Ditkrimsus Polda Jateng membenarkan pemeriksaan yang meminjam tempat di gedung yang berlokasi di Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jateng itu. “Tadi pakai ruangan di Subdit Tipikor,” ungkap petugas yang enggan disebut namanya itu.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kantor Berita Antara, Kamis ini, penyidik KPK meminta keterangan tujuh saksi yang diduga berkaitan dengan kasus suap bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan  Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi,  bersama hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.  Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK mengaku menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.

“Terkait putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya