SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Daniel Ari Purnomo/JIBI/SOLOPOS)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung dan Mantan Pimpinan Banggar, Melchias Markus Mekeng. Keduanya diperiksa terkait kasus pembahasan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Masing-masing diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap tersangka Fahd El-Fouz alias Fahd A Rafiq dalam memuluskan tiga Kabupaten penerima DPID di Nangroe Aceh Darussalaam.

“Tamsil dan Melchias diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (10/9/2012).

Dari pantauan, Melchias dan Tamsil telah tiba di gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Keduanya datang secara bersamaan dan kompak membantah kenal dengan Fahd.

“Dipanggil menjadi saksi Fahd yang saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, jadi ya cuma itu saja,” pungkas Tamsil.

Senada dengan Tamsil, Melchias juga membantah kenal dengan tersangka Fahd. Sedangkan mengenai jatah-jatah yang diduga diterima oleh para pimpinan dan anggota Banggar, Tamsil membantahnya.

“Ya suruh tanya aja ke dia, saya enggak pernah ke Pidie, saya enggak pernah tau urusan di sana,” pungkasnya.

Sementara itu kode-kode dalam daftar alokasi DPID yang terungkap dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati, menurut Tamsil itu hanyalah urusan administrasi. Penggunaan kode tersebut untuk memudahkan proses bukan mengenai pembagian jatah.

Adapun Fahd telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Januari 2012. Dia diduga menyuap anggota DPR RI non-aktif, Wa Ode Nurhayati sejumlahRp 5,5 miliar.

Uang yang disetorkan Fahd untuk memuluskan tiga kabupaten di Aceh sebagai penerima alokasi anggaran DPID tahun anggaran 2011. Ketiga kabupaten tersebut yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Fahd dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya