SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus penyuapan hakim Syarifuddin Umar. Hari ini KPK memeriksa pengacara kenamaan, Otto Hasibuan, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Iya Otto Hasibuan diperiksa sebagai saksi kasus penyuapan hakim,” tutur Jubir KPK Johan Budi SP ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/6/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Otto telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.15 WIB. Dikawal sejumlah ajudannya, dia menolak berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. “Tidak ada apa-apa,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Otto pernah membeli membeli aset non budel (tidak pailit) milik PT Sky Camping Indonesia berupa tanah di Bekasi sejak setahun lalu. Terdapat dua tanah senilai Rp 11 miliar dan Rp 16 miliar di Bekasi.

Kasus ini mencuat setelah penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.

Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap Puguh yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.

Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan tersebut.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya