SOLOPOS.COM - Mohamad El Idris (google img)

Mohamad El Idris (google img)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN [Muhammad Nazaruddin],” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kan, Jumat (10/8/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Dari pantauan bisnis, El Idris tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Tersangka kasus suap Wisma Atlet ini tidak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini saat memasuki gedung.

KPK juga pernah memanggil Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Khasanto, Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, mantan Karyawan Permai Group Unang Sudrajat, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi untuk mendalami kasus ini.

Seperti diketahui, Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka. Kali ini, Mantan anggota Komisi III DPR ini menjadi tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda.

KPK menduga pembelian saham itu berasal dari uang hasil korupsi. Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itulah yang dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Nazaruddin sendiri oleh KPK disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU Tipikor. Berdasarkan pengembangan, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya