SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Endang diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan reagen and consumable penanganan flu burung di Kementerian Kesehatan tahun 2007. Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan Endang Rahayu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan Senin (26/3) ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Ratna Dewi Umar sebagai tersangka pada Mei lalu.

KPK juga telah menetapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Mulya A Hasyim. Mulya ketika menjabat sebagai Sekretaris Ditjen dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan yang anggarannya telah digelembungkan. KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan Negara mencapai 52 miliar rupiah. KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono sebagai tersangka. Dia telah ditahan KPK sejak Senin 7 Februari lalu. [Vivanews/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya