SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Luar Negeri, N Hassan Wirajuda.

Hassan akan diperiksa dalam penyidikan kasus pengelolaan dana penyelenggaraan rapat dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri tahun 2004-2005.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SP,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (11/12/2012).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Sudjanan Parnohadiningrat (SP) selaku mantan Sekjen Deplu yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudjanan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu.

Penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005. KPK menduga Ada selisih penggunaan anggaran. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp18 miliar. Atas perbuatannya, Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Sudjanan ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$200 ribu dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya