SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hafiz Zawawi terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

“Benar, hari ini kita meminta keterangan saudara Achmad Hafiz Zawawi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johan menjelaskan, Achmad Hafiz diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa anggota Komisi XI Asep Ruchimat Sudjana sebagai saksi.

Keterangan Achmad Hafiz dan Asep akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka kasus itu. Keempat tersangka tersebut adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus Condro, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya