SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Untuk pertamakalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) lalu, KPK memeriksa Sistoyo, Jaksa nonaktif dari Kejari Cibinong diperiksa bersama dua orang tersangka penyuapnya, Anton Bambang dan Edward Bunjamin. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketiganya diperiksa sebagai tersangka.

Jaksa Sistoyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah sebelumnya ditangkap saat kedapatan menerima uang senilai Rp. 99,9 juta rupiah di mobilnya. Uang itu didapat dari seorang bernama Anton Bambang yang merupakan orang suruhan Edward. Edward adalah terdakwa kasus pemalsuan surat terkait pembangunan Pasar Festival di Cisarua, Bogor. Oleh Kajari Cibinong, Jaksa Sistoyo ditunjuk sebagai Jaksa Pertama dalam penanganan kasus ini. Sistoyo sendiri dibantu Jaksa Kedua Eviyati. Operasi tangkap tangan terjadi sehari sebelum dibacakannya surat penuntutan di persidangan. [dtc/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya