SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Hari Sarundajang. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Sinyo sebagai inspektur jenderal Depdagri tahun 2001-2005.

“Sinyo Hari Sarundajang dimintai keterangan dalam kapasitasnyas sebagai mantan inspektur jenderal Depdagri 2001-2005,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (10/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sinyo datang mengenakan baju batik biru ke Gedung KPK. Ia diperiksa selama hampir 5 jam. Saat dicecar wartawan, Sinyo enggan berkomentar.

Menurut Johan, Sinyo dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan rekening pemerintah di Depdagri. Terutama terkait dengan dana yang berasal dari upah pungut pajak.

“Dalam kaitan dengan penyelidikan dalam pengelolaan rekening pemerintah di Depdagri,” jelasnya.

Kasus upah pungut sebelumnya sempat mencuat sejak 25 November 2008. Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana upah bagi para pemungut pajak.

KPK sebelumnya sudah meminta keterangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Ketua DPRD Ade Supriatna.

Seperti diketahui, upah pungut itu dilegalkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 28 Tahun 2005 dan Peraturan Gubernur 118 Tahun 2005. Namun dalam praktiknya diduga ada penyalahgunaan. Uang yang seharusnya untuk para petugas pemungut, malah dialirkan juga bagi pejabat.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya