SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa tersangka
kasus dugaan korupsi Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century Budi Mulya hari ini, Jumat (15/11/2013) setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu.

Ini merupakan kali pertama Budi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu, setelah menyandang status tersangka tersebut.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Budi sendiri, membantah jika pemberian FPJP dilakukan atas desakan pihak tertentu. Menurutnya, pemberian fasilitas FPJP itu sudah sesuai dengan undang-undang.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia juga mengatakan jika pemberian FPJP merupakan kewenangan BI. Namun, untuk penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, itu bukan merupakan kewenangan BI.

“Penetapan Bank century sebagai bank gagal berdampak sistemik menurut saya bukan kewenangan Bank Indonesia, coba lihat di undang-undang,” ujarnya.

Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum di KPK. Budi juga berjanji akan kooperatif dengan penyidik KPK.

Dia mengatakan kliennya siap lahir batin menghadapi proses hukum di KPK. “Pak Budi diperiksa pertama kali sebagai tersangka setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dalam kasus itu, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka, dan mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya