SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung.

“Diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa (8/6). Dalam tiga kasus dugaan korupsi ini, KPK juga sudah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

KPK mengindikasikan dalam kasus pengadaan sapi negara dirugikan hingga Rp 3,6 miliar. Sedangkan kasus mesin jahit diduga merugikan negara Rp 24,5 miliar. Untuk pengadaan sarung, KPK menduga negara telah dirugikan sekitar Rp 11 miliar. Pengadaan sarung ini menghabiskan uang negara Rp 25 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam proyek pengadaan sapi, proyek ini dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial, Amrun Daulay. Saat ini Amrun adalah anggota Fraksi Partai Demokrat. Amrun mengusulkan pengadaan sapi ini melalui surat Nomor 48 D/BP-BSFM/IX/2004 Tanggal 9 September 2004.

Bachtiar Chamsyah menjelaskan, saat pelaksanaan proyek, ternyata ada kekurangan pengiriman 900 ekor sapi. Nilainya mencapai Rp 5 miliar. Depsos pun menagih PT Armadhira untuk menyediakan kekurangan tersebut.

KPK juga sudah menetapkan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat dan Direktur PT Lahindo, Mustar Azis; sebagai tersangka kasus pengadaan sarung.

vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya