SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Antara-Benardy Ferdiansyah)

Solopos.com, JAKARTA -- Akibat pembalakan liar, Komisi Pemberantasan Korupsi  atau KPK menyebut negara Indonesia mengalami kerugian hingga Rp35 triliun per tahun.

"Buruknya pengawasan menyebabkan negara didera kerugian hingga Rp35 triliun per-tahun akibat pembalakan liar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Peluncuran Virtual Hasil Kajian KPK dan U4 Anticorruption Resource Centre "Korupsi di Sektor Kehutanan" yang disiarkan akun Youtube KPK, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Alex mengatakan analisis KPK juga menemukan adanya kelemahan pengawasan dalam izin pinjam pakai. Hal itu menyebabkan terjadi potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akibat pertambangan di dalam kawasan hutan sebesar Rp15,9 triliun per-tahun.

"Ini baru data di Kalimantan, Sumatera, dan Papua saja. Sudah ditemukan 1.052 usaha pertambangan dalam kawasan hutan yang tidak melalui prosedur pinjam pakai. Dengan buruknya tata kelola tersebut, korupsi menjadi penyakit yang tumbuh subur di dalamnya," ucap Alex dilansir dari Antaranews.com.

Ekspedisi Mudik 2024

Walah, Libur Panjang Akhir Tahun Bisa Ditiadakan Bila...

Alex mengatakan soal rentan korupsi ada dalam kajian perizinan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2013. Kajian itu membuktikan kebijakan pengelolaan Sumber Daya Alama (SDA) sangat rentan dengan korupsi.

Dengan metode "corruption risk assessment", KPK melakukan analisis terhadap 21 regulasi yang mengatur pemanfaatan hasil hutan kayu dan penggunaan kawasan hutan. Di mana 18 regulasi diantaranya rentan korupsi.

"Akibatnya, setiap proses perizinan penuh dengan suap, konflik kepentingan. Perdagangan pengaruh, pemerasan bahkan 'state capture corruption'," ungkap dia.

Lawan Illegal Logging, Polhutmob KPH Gundih Dibekali Senpi

Perhatian Utama

Alex mengungkapkan, upaya pemberantasan korupsi di sektor kehutanan, menjadi perhatian utama sejak  lembaga tersebut berdiri. Melalui proses penindakan, setidaknya sudah ada 27 kasus yang ditangani KPK yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan berbagi upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola SDA juga dilakukan KPK. Yakni melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA).

Museum Sangiran Bakal Kembali Dibuka Akhir November

"KPK mendorong perbaikan sistem dan regulasi, 'monitoring', kepatuhan pelaku usaha. Juga koordinasi dan supervisi, permasalahan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Alex.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya