SOLOPOS.COM - Ilustrasi bayang-bayang di gedung KPK. (Antara-Hafidz Mubarak A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam event balapan Formula E di DKI Jakarta tak dihentikan. KPK masih terus menyelidiki penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

“Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaraan Formula E masih berproses. Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021), seperti dilansir liputan6.com.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Terkait hal itu, Ali meminta masyarakat tak mengembuskan opini yang bisa mengganggu kinerja tim penyelidik dalam menemukan unsur pidana dalam ajang Formula E. Pernyataan Ali ini sekaligus menanggapi keterangan pakar hukum Margarito Kamis yang meminta KPK menghentikan penyelidikan Formula E.

Baca juga: Pakar Hukum: Pengusutan Ajang Balap Formula E Mengada-Ada

“Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan prematur yang justru akan kontraproduktif,” kata Ali.

Lebih lanjut, Ali menegaskan setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat. Seluruhnya, ungkap dia, harus berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi. “Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Mencari Bukti Permulaan

Sebelumnya, KPK memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan. Jika bukti didapat, KPK menyatakan siap menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: HET PCR Rp275.000-Rp300.000 Memberatkan Pelaku Usaha Kesehatan

“Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Sebagai informasi, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK. Dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut. “Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini,” kata Ali.

Baca juga: 1.475 Warga Lokal Dilibatkan dalam Event World Superbike di Mandalika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya