SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang lima kamera closed circuit television (CCTV) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk memantau jalannya sidang kasus korupsi di pengadilan tersebut. Pemasangan peralatan tersebut menyusul vonis bebas terdakwa kasus korupsi di sejumlah pengadilan tipikor di beberapa daerah. Ketua Pengadilan Tipikor Kupang, Umbu Jama di Kupang Minggu (20/11) mengatakan, KPK ingin membuat peta korupsi, menganalisis modus operandi korupsi, tuntutan, dan putusan hakim. Namun monitoring yang dilakukan KPK terbatas pada kasus korupsi, yang menimbulkan kerugian negara terbesar, menarik perhatian publik, dan pejabat atau mantan pejabat yang terlibat.

Sedangkan, proses monitoring akan dilakukan dosen, dan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Menurut Umbu, sejak Pengadilan Tipikor Kupang dibentuk Mei 2011, pihaknya belum pernah membebaskan koruptor. Semua terdakwa yang disidangkan terbukti bersalah/ terkait perannya yang menimbulkan kerugian Negara.[miol/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya