SOLOPOS.COM - Zumi Zola. (Instagram/@zumizolazulkifliforjambi)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Selasa (27/9/2022).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI Jakarta atas nama Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menginformasikan Zumi Zola telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.

Ia telah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 6 September 2022 setelah menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Zumi Zola, KPK memanggil sembilan saksi lain terkait kasus tersebut untuk diperiksa di Polda Jambi pada Selasa. Saksi tersebut mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra dan Kasi Perencanaan Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Hendri Eriadi.

Baca Juga : KPK Geledah Kantor Mahkamah Agung

Kemudian, mantan Kepala Dinas PU Jambi/staf pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi Dody Irawan dan PPTK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Edi Damhuri. Selanjutnya, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi/mantan Kabid Sumber Daya Air Edy Fernando dan wiraswasta/Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin.

Lalu, staf logistik PT Athar Graha Persada Basri, pihak swasta Veri Aswandi, dan karyawan swasta/karyawan PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.

KPK juga membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut. “Iya [28 orang ditetapkan sebagai tersangka],” ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali enggan menyebutkan nama-nama tersangka tersebut. Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Saat ini, ia mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Baca Juga : KPK Panggil Lagi Gubernur Papua Lukas Enembe, 1.800 Polisi Disiagakan

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus ini merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas perbuatan pidana ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Di antara Zumi Zola, beberapa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya