SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

“Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE [Lukas Enembe]. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta/anak Lukas Enembe, Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga/istri Lukas Enembe serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

Dalam penyidikan kasus Lukas Enembe, KPK telah memanggil dua saksi, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto pada Selasa (4/10/2022).

Terhadap saksi Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat. Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga : Kasus Lukas Enembe, KPK Periksa Pramugari-Pihak Airlines terkait Pemberian Uang

“Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali,” ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Lukas Enembe. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) di Gedung KPK Jakarta. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun mengenai waktu pemanggilan akan diinformasikan lebih lanjut. KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut.

Baca Juga : Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, KPK: Dokter di RSCM-RSPAD Hebat-Hebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya