SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (26/9/2022).

“Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Senin.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. “KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” katanya.

KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe. Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

KPK memastikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum, yakni menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga : Jejak Menteri Tito Hingga Kontroversi Kasus Lukas Enembe di KPK

“Kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien,” ucap Ali dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022).

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

“Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” jelasnya.

Baca Juga : Pendeta Alberth Yoku Ingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Keinginan tersangka berobat ke Singapura, kata dia, KPK bakal mempertimbangkannya. “Namun, tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” tutur Ali.

Sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya tidak memungkinkan menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.

“Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin [26/9/2022] itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini. Namun, melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke Direktur Penyidikan [KPK] bahwa Bapak tidak memungkinkan untuk hadir Senin,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (23/9/2022).

KPK belum mengumumkan status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan tersangka.

Baca Juga : Liburan atau Cuci Uang, Motif Lukas Enembe ke Kasino Jadi Tanda Tanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya