Kamis, 29 Desember 2011 - 11:03 WIB

KPK panggil Erwin Gutawa terkait korupsi Deplu

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa musisi Erwin Gutawa seputar kasus dugaan korupsi di Departemen Luar Negeri (Deplu) yang kini Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada tahun 2004 hingga 2005. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa, Kamis (29/12) mengatakan Erwin dipanggil sebagai saksi untuk Sekjen Deplu Sudjadnan Parnohadiningrat. Erwin dipanggil karena pernah menjadi pengisi acara yang digelar Deplu pada tahun 2004 hingga 2005. KPK menduga ada praktek penggelembungan anggaran di dalamnya.

Selain Erwin, KPK akan memeriksa 2 PNS Kementrian Luar Negeri, yakni Freddy Sirait dan Suwartini Wirta serta Presiden Direktur PT Pacto Convex Susilowani Daud. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan mantan Sekjen (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka. Sudjadnan diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Sekjen Deplu yang merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah. [dtc/ard/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif