SOLOPOS.COM - Tersangka Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (ketiga kanan) dan tersangka Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah (ketiga kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/9/2021). KPK menahan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (21/9) malam dengan barang bukti uang senilai Rp225 juta dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP) ke Pemkab Kolaka Timur. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB, Prasinta Dewi, terkait kasus dana hibah Rp39 miliar kepada Kabupaten Kolaka Timur.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menuturkan memanggil Deputi Bidang Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Prasinta Dewi, sebagai saksi kasus dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan dana hibah siap pakai Rp12,1 miliar. KPK memerlukan keterangan Prasinta Dewi untuk melengkapi berkas penyidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami periksa Prasinta Dewi dalam kapasitas saksi untuk tersangka AZR (Anzarullah),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari suara.com, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang Divonis Hukuman Mati

Sayanganya, Ali belum dapat menyampaikan tujuan penyidik KPK memeriksa Prasinta Dewi. KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur, Anzarullah, dan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Lembaga antirasuah menjerat Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur tahun 2021. Perkara bermula pada September 2021 ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta.

Mereka menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan. Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB total Rp39 miliar. Anzarullah kemudian meminta “jatah proyek” kepada Andi Merya.

Baca Juga : Viral Bakul di Pekalongan Berkostum Kuntilanak, Diborong Rachel Venya!

Beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB itu dikerjakan orang-orang yang dia tunjuk. “Nantinya dilaksanakan orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip dari suara.com beberapa waktu lalu.

Minta Jatah Proyek

Tidak hanya mencarikan “jatah proyek” untuk orang lain, Anzarullah diduga meminta bagian sendiri. Ghufron menyebut khusus paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi Rp175 juta akan dikerjakan Anzarullah.

“AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah). Sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen,” ungkapnya.

Baca Juga : Warga Sukoharjo Terseret Ombak di Pantai Ngiroboyo Pacitan Belum Ketemu

Andi Merya meminta uang Rp250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Anzarullah membayarnya dengan dua tahap. Anzarullah menyerahkan Rp25 juta lebih dahulu dan sisanya Rp225 juta diserahkan di rumah pribadi Andi Merya di Kendari.

Andi Merya memerintahkan Anzarullah berkoordinasi dengan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Dewa Made Ratmawan, untuk memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggah ke layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

“Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan, ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud,” imbuh Ghufron.

Andi Merya dan Anzarullah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan/Rutan KPK mulai 22 September sampai 11 Oktober 2021. Tersangka Andi Merya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sedangkan Anzarullah menjadi penghuni di Rutan KPK Kavling C1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya