SOLOPOS.COM - Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Bisnis-dok)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HS). Penahanan terpaksa dilakukan gara-gara tersangka suap dan pencucian uang itu dianggap tidak kooperatif.

Hadinoto disangka melakukan pencucian uang dan juga tersangka suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan eks Direktur Garuda Indonesia bakal ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Setelah dilakukan pemeriksaan, untuk kepentingan penyidikan perkara baik TPK maupun TPPU hari ini penyidik KPK melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020," kata Karyoto dalam jumpa pers, Jumat (4/12/2020).

Fengsui Tempat Usaha: Ini Tips Warung Sembako Sukses!

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam kasus ini, Hadinoto diduga menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo senilai US$2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Hadinoto juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Beli Mesin Pesawat

Suap yang dilakukan mantan Direktur Garuda Indonesia itu disangkakan KPK itu berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.

Sementara itu, terdakwa kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis delapan tahun penjara.

Cermati! Zodiak-Zodiak Ini Bisa Jatuh Cinta demi Uang

Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Pidana Penjara selama 8 delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar Subsider bulan kurungan selama tiga bulan,” tulis putusan tersebut, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, Terdakwa didenda uang pengganti senilai 2,1 juta dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) itu menyatakan pikir-pikir menyikapi hasil putusan tersebut.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya