SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir - aww.)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md., mencari formula mereformasi bidang hukum peradilan.

Langkah itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung Sudrajat Dimyati oleh KPK.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan sesuai instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia,” kata Mahfud dalam akun Instagram @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, Presiden Jokowi kecewa karena usaha pemberantasan korupsi yang di lingkungan eksekutif justru kerap kali gembos di lembaga yudikatif dengan tameng hakim itu merdeka dan independen.

“Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga : Mahfud Md: Status WTP Bukan Jaminan Tak Ada Korupsi

Dia menjelaskan pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuh sendiri, seperti menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kementerian Pertahanan, dan lainnya.

“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positif. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi, kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di Mahkamah Agung (MA),” ucap Mahfud.

Menurut dia ada koruptor yang dibebaskan, ada juga koruptor yang dipotong masa hukumannya dengan diskon besar. “Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar. Kami eksekutif sementara mereka yudikatif,” ujarnya.

“Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” tuturnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku akan segera berkoordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum Indonesia. “Presiden sangat serius tentang ini.”

Baca Juga : Mahfud MD Buka-bukaan Soal Modus Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya