SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi permohonan agar tak melemahkan KPK. Hal itu terkait usulan DPR untuk merevisi UU No. 30/2002 yang isinya akan mempreteli peran lembaga antirasuah itu.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengawali pernyataannya di kantornya, Kamis (5/9/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agus mengatakan surat KPK akan dikirim kepada Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019). Dia berharap Jokowi mendengarkan lebih dulu banyak suara sebelum mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR untuk pembahasan revisi UU KPK tersebut. Jokowi diharapkan lebih arif sebelum mengambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya