SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, pegawai Direktorat Jenderal Pajak segera menagih piutang senilai Rp 54 triliun, yang belum dibayarkan wajib pajak. Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta Sabtu (18/6) mengatakan, dari sejumlah wajib pajak yang masih berutang kepada negara, di antaranya adalah perusahaan besar yang berdomisili di Jakarta.

Namun, saat ditanya nama perusahaan mana saja yang belum membayar pajak, Haryono tidak mau mengungkapkan dengan alasan data ada di tangan Ditjen Pajak. Haryono menduga, banyaknya piutang pajak yang akhirnya kedaluwarsa, merupakan salah satu modus baru penggelapan pajak. Oleh karena itulah, KPK sedang menelusuri alasan Ditjen Pajak tidak segera menagih piutang itu.[tempo/hen]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya