Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, pegawai Direktorat Jenderal Pajak segera menagih piutang senilai Rp 54 triliun, yang belum dibayarkan wajib pajak. Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di Jakarta Sabtu (18/6) mengatakan, dari sejumlah wajib pajak yang masih berutang kepada negara, di antaranya adalah perusahaan besar yang berdomisili di Jakarta.
Namun, saat ditanya nama perusahaan mana saja yang belum membayar pajak, Haryono tidak mau mengungkapkan dengan alasan data ada di tangan Ditjen Pajak. Haryono menduga, banyaknya piutang pajak yang akhirnya kedaluwarsa, merupakan salah satu modus baru penggelapan pajak. Oleh karena itulah, KPK sedang menelusuri alasan Ditjen Pajak tidak segera menagih piutang itu.[tempo/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi