SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kemenkum HAM yang mencetuskan kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor. Bahkan KPK berharap kebijakan moratorium itu sebaiknya dituangkan dalam aturan yang baku.

“Moratorium remisi merupakan langkah awal yang baik, sifatnya sementara, kalau bisa dituangkan dalam bentuk aturan yang baku, naungan yang baku,” kata Johan ketika dihubungi Rabu(2/11).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Johan menilai, jika tidak dibakukan, kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat itu dapat menabrak peraturan yang sudah ada. Pasalnya, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat juga telah diatur undang-undang.

“Karena pemberian remisi itu ada aturannya juga, tidak bisa menabrak aturan. Karena itu kalau memang mau itu ya diturunkan dulu aturannya,” ujar Johan.

Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas juga berpendapat niatan moratorium harus dibarengi instruksi untuk merevisi Undang-undang tentang pemberian remisi.

Menurut mantan Ketua Komisi Yudisial ini, presiden juga perlu untuk memerintahkan Menkum HAM guna mengajukan revisi Undang-undang mengenai pemberian remisi. Tak hanya itu saja, Busyro juga berharap pembahasan revisi undang-undang tersebut melibatkan masyarakat sipil.

“Segera memerintahkan Menkum HAM untuk mengajukan revisi UU pemberian Remisi ke DPR dengan memerankan civil society untuk merumuskan naskah akademiknya,” terang Busyro dalam kesempatan sebelumnya.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya