SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Semarang (Espos)–
KPK meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejati) Jateng untuk mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani.

Sementara itu, selama tahun 2009 ini perkara korupsi se-Jateng mencapai 113 kasus yang sudah masuk tahap penuntutan. Desakan agar Kejati Jateng mempercepat penanganan perkara korupsi diungkapkan tim dari KPK yang beranggotakan enam orang saat melakukan supervisi dan koordinasi penanganan Tipikor di Kantor Kejarti Jateng, Senin (23/11). Tim tersebut dikoordinatori Heru Sumartono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada wartawan, Kepala Kejari Jateng, Salman Maryadi, mengatakan kunjungan kemarin merupakan kunjungan biasa dari KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi atas penanganan kasus Tipikor. “Supervisi adalah salah satu tugas KPK. Materi supervisi secara umum perkara Tipikor di Jateng supaya dipercepat. Dan ini juga sudah sesuai dengan program Jampidsus untuk percepatan penanganan Tipikor,” ungkapnya.

Dalam supervisi itu KPK meminta agar pihak kejaksaan untuk melaporkan SPDP (surat perintah dimulainya penyelidikan) atas semua kasus korupsi yang ditangani penyidik kejaksaan. Begitu pula dengan perkembangan serta hambatan yang dihadapi penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Secara khusus, tim dari KPK tersebut meminta pihak Kejati untuk menindaklanjuti perkara korupsi pengadaan tanah di Desa/Dusun Dukuh, Salam, Slawi dalam proyek Jalan Lingkar Kota Slawi. Berdasarkan keterangan saksi dipersidangan, terungkap dugaan bahwa dana senilai kurang lebih Rp 2 miliar yang dikorupsi mengalir ke sejumlah pejabat.

“Kalau tidak salah perkara itu sudah diputus dan dua terdakwa sudah divonis. Menyangkut adanya keterangan saksi tersebut, sudah ditangai oleh Kejaksaan Slawi,” lanjut Kajati.

Lebih jauh ia memaparkan soal kendala penyelidikan kasus korupsi yang ditangani Kejati umumnya adalah kendala klasik, yakni lamanya proses audit penghitungan kerugian negara, sulitnya memperoleh izin pemeriksaan pejabat, susahnya mencari saksi dan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya