Senin, 14 November 2011 - 12:35 WIB

KPK masih tunggu laporan Ditjen Pajak

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 14 perusahaan migas asing yang menunggak pembayaran pajak. KPK saat ini dalam posisi menunggu langkah konkret Ditjen Pajak untuk dapat menertibkan persoalan pajak itu. Wakil Ketua KPK Haryono Umar usai acara penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan BP Migas di kantor KPK, Senin (14/11) mengatakan, Ditjen Pajak berjanji akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk membayar.

Haryono menyatakan sampai saat ini KPK belum mendapat laporan mengenai surat ketetapan dari Ditjen Pajak tersebut. Sebelumnya, pada 14 Juli 2011 lalu, KPK menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka triliuan rupiah. [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif