SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya 14 perusahaan migas asing yang menunggak pembayaran pajak. KPK saat ini dalam posisi menunggu langkah konkret Ditjen Pajak untuk dapat menertibkan persoalan pajak itu. Wakil Ketua KPK Haryono Umar usai acara penandatanganan nota kesepahaman KPK dengan BP Migas di kantor KPK, Senin (14/11) mengatakan, Ditjen Pajak berjanji akan menerbitkan surat ketetapan pajak yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk membayar.

Haryono menyatakan sampai saat ini KPK belum mendapat laporan mengenai surat ketetapan dari Ditjen Pajak tersebut. Sebelumnya, pada 14 Juli 2011 lalu, KPK menyebutkan sebanyak 14 perusahaan asing yang bergerak di sektor migas tidak membayar pajak. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka triliuan rupiah. [dtc/dev]

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya