Jakarta [SPFM], Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat penyuapan anggota DPR saat pemilihan DGS BI tahun 2004 lalu. Namun hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau mengungkapkan bukti keterlibatan Miranda. Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kamis (26/1), keterangan di persidangan juga menjadi pertimbangan dalam menjerat Miranda, meskipun itu bukan bukti utama.
KPK masih memiliki bukti-bukti keterlibatan sosialita itu dalam bentuk lain. Miranda dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi