SOLOPOS.COM - Rektor Unila Profesor Karomani (Facebook)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Kasus dugaan suap bernilai miliaran rupiah dalam penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung (Unila) menjadi perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mahasiswa yang diterima masuk Unila melalui praktik suap harus diberi sanksi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini kan ada bagaimana nanti status mahasiswa yang kemudian ketahuan orang tuanya menyuap ini menarik. Seharusnya ada konsekuensinya kan karena berarti dia masuk secara ilegal dengan cara menyuap,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/8/2022).

KPK mengharapkan sanksi itu juga betul-betul ditegakkan untuk memberikan efek jera dalam penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri lainnya.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp2 M dari Mahasiswa Baru, Segini Harta Rektor Unila

Seperti diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Prof. Karomani (KRM) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila tahun 2022.

Alex mengatakan, awal mula KPK mengusut kasus itu setelah menerima informasi adanya calon mahasiswa yang diterima masuk Unila dengan nilai jelek namun bisa lolos.

Baca Juga: Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dari Mahasiswa Baru

“Kebetulan ada pihak dirugikan yang mengenal ada mahasiswa nilainya itu katanya jelek sekolahnya waktu SMA, itu tidak pintar kok lolos. Sementara anak saya lebih pintar tidak lolos. Demikian dia lapor seperti itu, artinya apa? Ada pihak yang dirugikan kemudian dia melaporkan,” ungkap Alex.

Adapun Karomani bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri merupakan tersangka penerima suap. Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi.

Baca Juga: Rektor Unila Dicokok KPK saat Jalan-Jalan di Bandung

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang, salah satunya mengenai mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

OTT KPK

Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung, Jawa Barat.

Rektor Unila diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mahasiswa baru jalur mandiri di kampus yang berada di Provinsi Lampung tersebut.

Berapa kekayaan Rektor Unila Profesor Karomani saat menerima suap dari mahasiswa baru?

Baca Juga: Rektor Unila Dicokok KPK saat Jalan-Jalan di Bandung

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis KPK, elhkpn.kpk.go.id, pada periode 2021, total harta kekayaan Karomani sebesar Rp3,18 miliar.

Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp874.315.000 di Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang.

Alat transportasi dan mesin yang dimilik Rektor Unila senilai Rp103.000.000 dengan rincian satu mobil Suzuki Baleno sedan 2008 dan satu motor Honda Beat 2010.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Lampung Terima Suap Mahasiswa Baru

Selain itu, Karomani punya harta bergerak senilai Rp91.100.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp2,59 miliar.

Pada tahun 2021, Karomani mempunyai utang sebesar Rp476.869.801.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya