SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman. (Antara-Ahmad Fikri)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi melepas Sjamsul Nursalim dengan surat perintah penghentian penyidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia alias MAKI bergerak cepat menanggapi SP3 kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim itu.

MAKI sigap menyusun gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan praperadilan diajukan untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 1 April 2021 KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.

Baca Juga: Menghayati Cerita Kehidupan Anak Penyintas Penyakit Langka di Harinya

Ekspedisi Mudik 2024

"MAKI berencana segera mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (2/4/2021).

Boyamin mengatakan gugatan atas SP3 kasus BLBI ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021. Gugatan diajukan dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK .

"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," kata Boyamin.

Baca Juga: Ini Keunggulan Bengalore Penyebab Elon Musk Bikin Pabrik Tesla di India

Boyamin memaparkan alasannya mengajukan praperadilan. Pertama, kata Boyamin, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung.

Penyelenggara Negara

Dalam pertimbangan SP3 KPK, bebasnya Syafrudin menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan unsur penyelenggara negara.

Menurut Boyamin alasan tersebut tidak benar lantaran dalam surat dakwaan Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.

Baca Juga: Jelang Piala Menpora, PSIS Semarang Tak Panggil Pemain di Luar Negeri

"Sehingga meskipun SAT telah bebas masih terdapat penyelenggara negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas surat dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018," kata Boyamin.

Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurispridensi.

Artinya, jelas Boyamin, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Baca Juga: Wow, Siswa MIN 2 Sukoharjo Juggling Bola 1.216 Kali dalam 10 Menit!

"MAKI pada 2008 pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, dugaan korupsi BLBI BDNI, dalam putusan praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan hakim praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata Boyamin.

Menurut Boyamin, semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Hal ini karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Boyamin.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya