SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melelang barang sitaan dari para koruptor. Kali ini sejumlah barang yang dijual adalah milik terpidana kasus korupsi pelabuhan Tanjung Api-api Yusuf Erwin Faishal.

Berdasarkan data pengumuman lelang di KPK, barang milik mantan Ketua Komisi IV DPR tersebut yang akan dijual adalah 2 buah telepon seluler bermerk Motorolla RAZR dengan harga limit sebesar Rp 230.000 dan Rp 160.000.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Selain itu, ada juga satu 2 unit lukisan milik terpidana kasus dugaan korupsi busway Sylvira Ananda. Harganya masing-masing memiliki limit Rp 8.350.000 dan Rp 10.050.000. Dua buah cincin emas milik Sylvira juga dijual dengan harga total Rp 16.160.000.

Beberapa barang milik koruptor lain juga akan dijual. Di antaranya adalah beberapa bidang tanah, alat kantor, dan sebuah mobil Honda Jazz milik para terpidana yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi di KPU.

Selain itu, ada 4 bidang tanah di Bandar Lampung milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dakhuri seluas 45 hektar yang akan dilelang. Harga limitnya mencapai Rp 591 juta dan akan dilelang di kantor KPKN Bandar Lampung pada tanggal 10 Desember 2009.

Pengumuman lelang dapat diakses di situs www.KPK.go.id. Sementara lelang barang milik Yusuf Erwin cs akan digelar di kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang jakarta III, Jl Prapatan No 10 Jakarta, pada tanggal 17 Desember mendatang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya