SOLOPOS.COM - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Solopos.com, Probolinggo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat kantor dinas di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur beberapa hari terakhir. Bahkan, KPK sampai harus mengorek tempat sampah di kantor salah satu dinas di Probolinggo.

KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan, dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Nah, petugas sempat mengorek tempat sampah di depan kantor saat menggeledah Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan di Jalan Raya Dringu pada Rabu (29/9/2021) pukul 12.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas KPK curiga ada dokumen yang sengaja dihilangkan. Petugas KPK mengorek sampah didampingi salah satu staf dinas tersebut. Petugas KPK itu meneliti sampah kertas yang diduga dokumen. Kondisi dokumen tersebut terbakar. Mereka mengorek tempat sampah selama lima menit.

Baca Juga: Polisi Kejar Aktor Utama Penyelundupan Benih Lobster Cilacap

Setelah itu, mereka kembali masuk dan melanjutkan penggeledahan di dalam kantor. Penggeledahan dijaga dua anggota bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polres Probolinggo Kota.

Penggeledahan tidak hanya dilakukan di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, tetapi juga di Dinas Perikanan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Di sisi lain, penggeledahan di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sudah selesai. Petugas KPK membawa satu koper diduga berisi dokumen dan barang elektronik saat keluar dari kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Penggeledahan masih berkaitan dengan kasus jual beli jabatan Pj Kades.

Baca Juga: Anak di Madiun Disebut Dihamili Makhluk Halus? Polisi, Tes DNA!

Hingga Rabu, KPK sudah menggeledah 16 kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Langkah itu sebagai tindak lanjut penanganan kasus jual beli jabatan Pj Kades. Kasus tersebut menyeret Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Pernyataan KPK

Di sisi lain, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan; Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan; dan rumah dari pihak terkait perkara kasus jual beli jabatan di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ali menyampaikan penggeledahan dilakukan Selasa (28/9/2021).

KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik saat penggeledahan itu. Barang bukti tersebut terkait dengan perkara yang menjerat Bupati Probolinggo.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Seluruh bukti yang ditemukan ini segera dilakukan analisis untuk dilakukan penyitaan dan menjadi bagian dari berkas perkara tersangka PTS dkk,” kata Ali kepada wartawan, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Gasak 31 HP di Kartasura, 2 Maling Ini Sudah Amati Toko Selama Sepekan

KPK juga sudah menetapkan 22 tersangka. Saat ini, seluruh tersangka berada di ditahan Rutan KPK. Sebanyak 22 tersangka itu termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Selain itu, Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhammad Ridwan yang diduga ikut menerima suap.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut Rp20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya