SOLOPOS.COM - Dosen UNJ, Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK. (@Ubdilahbadrun.official)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun laporan yang dilayangkan oleh Ubedilah terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ali menjelaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pelapor Gibran ke KPK Dilaporkan Balik, Aktivis 98 Solo Pasang Badan

Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah pada hari ini juga untuk mengecek laporannya tersebut apakah memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk apa? Untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018. Jadi, syarat-syarat itulah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan,” ucap Ali seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran: Laporkan Saja, Salahnya Apa Buktikan!

“Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi.

“Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan,” kata Ubedilah.

Namun, ia enggan membeberkan dokumen apa yang diserahkannya tersebut.

“Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya. Selebihnya KPK yang memeriksa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya