SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penggeledahan di Kantor DPP PDI Perjuangan (PDIP) terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari partai itu. Alasannya, KPK belum mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas).

Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean menegaskan bahwa pihaknya akan mengeluarkan izin soal penyadapan, penyitaan, maupun penggeledahan dalam waktu 1 x 24 jam seusai ada permohonan dari pimpinan KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Masalah penggeledahan termasuk dalam masalah yang tak bisa diungkapkan. Itu salah satu dalam hal perkara, tidaklah mungkin [dibuka]. Apakah Dewas sudah berikan izin? Tentu saya tidak bisa katakan," terang Tumpak dalam program Mata Najwa yang ditayangkan Trans7, Rabu (15/1/2020) malam.

Baca Juga: Izin Penggeledahan Kantor PDIP dari Dewas Belum Terbit, KPK Pasrah

"Kalau ada izin tetap 1 x 24 jam. Kalau ada permintaan 1 x 24 jam kami akan berikan atau tidak berikan. Janji saya itu. Kalau Najwa tanya [apakah] ini sudah dimintakan izin? Kalau sudah ada permintaan 1 x 24 jam [pasti] kami akan layani berikan atau tidak berikan," tambahnya.

Mendengar jawaban Tumpak Panggabean, Najwa Shihab menanyakan apakah pernyataan itu berarti bahwa pimpinan KPK belum mengajukan surat permintaan izin penggeledahan DPP PDIP kepada Dewas KPK.

Tumpak tidak membenarkan ataupun menyalahkan dugaan Najwa Shihab tersebut. "Iya begini kan saya sudah bilang begitu tadi. Jaminan Dewas akan memberikan 1 x 24 jam atas permintaan izin penggeledahan penyadapan," tegas pria berumur 77 tahun ini.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Controlled Landfill, 4 PNS Madiun dan Rekanan Diperiksa Kejari

Pernyataan Tumpak berbeda dari apa yang dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu, izin penggeledahan dari Dewas belum turun hingga Rabu pagi meskipun KPK sudah mengajukan.

"Sampai saat ini izin penggeledahan Kantor PDIP belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," katanya sebelum mengikuti acara pengukuhan guru besar Prof Hary Djatmiko yang juga anggota hakim Mahkamah Agung di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya