Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priyatna, Rabu (17/8/2022).
KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari LPSukamiskin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Terima Suap 5 Kali, Eks Penyidik KPK Dihukum 11 Tahun
“Kami sampaikan perkembangannya,” ucap Ali.
Sebelumnya, pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.
Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu.