JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita empat aset milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Simulator SIM di Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan itu, KPK telah memasang plang sita di rumah yang diduga milik Djoko tersebut.
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
Dia menyebutkan adapun lokasi empat rumah yang disita yakni di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, di Jalan Cikajang, Jakarta Selatan, di Jalan Elang Mas, Perumahan Tanjung Mas Raya, Jakarta Selatan, dan keempat, rumah di Pesona Khayangan, Depok.
“Total rumah tersangka yang sudah kita sita ada sepuluh rumah. yang diduga aset milik DS, dengan lokasi di Jakarta, Solo, Jogja, dan Semarang,” kata Johan dalam konferensi persnya di Jakarta Rabu (20/2/2013).
Meski sudah menyita sedikitnya sepuluh aset rumah Djoko, namun Johan mengatakan pihaknya belum mengetahui total nilai aset yang telah disita dari tersangka.
Menurut Johan, penyitaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan kasus TPPU yang menyeret mantan Gubernur Akademi Kepolisian. Hal itu dimaksudkan agar harta yang diduga milik Djoko Susilo tidak berpindah tangan.