SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkeretapian Soemino Eko Saputro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah alat transportasi kereta rel listrik (KRL) asal Jepang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya hari ini , Kamis (31/3) mengungkapkan, Soemito datang sejak pukul 09.15 pagi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus ini bermula ketika Jepang memberikan bantuan KRL ke Kementerian Perhubungan (Kemhub) pada 2006-2007 dengan nilai proyek mencapai Rp 48 miliar. Diduga dalam proyek tersebut telah terjadi penggelembungan anggaran mencapai 9 juta yen. Tersangka Soemino, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 11 miliar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2009 lalu. [KCM/lia]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya