SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM],  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa hakim adhoc Mahkamah Agung (MA), Arif Sujito sebagai saksi untuk hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Imas Dianasari. Selain itu KPK juga memanggil sejumlah pejabat MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta Selasa (26/7) mengatakan, selain Arif Sujito, KPK juga melakukan pemeriksaan kepada Panitera Muda Perdata Rahmi, Direktur Pratana Perdata MA, Dario, Koordinator PHI pada MA Jahirman, Kepala Seksi Perdata MA Aksen Awer dan Kasir PHI Bandung Eka Suryani.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Sebelumnya Imas Dianasari, yang menjadi tersangka kasus penyuapan terkait perkara PT Onamba Indonesia tersebut mengakui, ada permintaan Rp 150 juta dari hakim adhoc MA Arif Sudjito untuk mengurus perkara di tingkat kasasi.[dtc/hen]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya