SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Ditengah polemik terkait penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya untuk mengalihkan status beberapa pegawai yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK. Upaya tersebut sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63/2005.

“Pimpinan KPK sedang melaksanakan PP Nomor 63 tahun 2005 pasal 7 mengenai kemungkinan digugatnya alih status dari pegawai yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK. Itu terbuka tidak hanya dari Kepolisan tapi dari instansi-instansi lain,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Johan menambahkan pengalihan status ini tengah diusahakan KPK untuk lima penyidik yang belum melapor ke Mabes Polri. Namun untuk pengalihan status ini, kelima penyidik tersebut terlebih dahulu harus diberhentikan dengan hormat.

“Kalau mengacu pada PP 63, dasar yang dipakai KPK itu harus empat tahun, memang. 2010 ada perpanjangan penugasan tapi tidak boleh menghalangi 4 tahun itu,” papar Johan.

Seperti diketahui, 20 penyidik KPK yang masa kerjanya tidak diperpanjang kembali ke Mabes Polri. Dari 20 penyidik tersebut yang sudah melapor 15, namun lima penyidik lainnya justru berkeinginan menjadi penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya