SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Penjemputan dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga kali tidak mengindahkan panggilan KPK.

“Dia dijemput karena sudah tiga kali dipanggil tidak datang,” kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (16/4).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Yusak dijemput tim penyidik pada Kamis (15/4) pukul 21.30 WIB. Dia langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa. “Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” tutup Johan.

KPK telah menetapkan Bupati Yusak Yaluwo sebagai tersangka dugaan korupsi keuangan daerah dan dana otonomi khusus Kabupaten Boven Digoel. Yusak dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya