SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Kalangan warga yang tergabung dalam Kawulo Alit Pemberantas Korupsi (KPK) Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper menuding Bupati Klaten melanggar peraturan daerah (Perda) No 2/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah lantaran belum menonaktifkan Kepala Desa (Kades) setempat, Wiyanti dari jabatannya untuk sementara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sejak pertengahan Oktober lalu telah menahan Wiyanti akibat terlibat kasus dugaan korupsi dana bantuan rehabilitasi gempa bumi 2006 yang merugikan negara hingga Rp 1,3 miliar. Pascapenahanan Wiyanti, KPK Jambu Kidul mengeluhkan tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat yang diberikan perangkat desa setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator KPK Jambu Kidul, Wahyu Wijayanto saat ditemui <I>Espos<I> di sela-sela kesibukannya, Kamis (25/11), mengatakan Perda No 2/2007 Pasal 43 Ayat 2 berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

“Bupati kurang tegas. Mestinya bunyi Pasal 43 ayat 2 itu sudah bisa dijadikan payung hukum guna menonaktifkan Kades Wiyanti untuk sementara. Padahal, status tersangka sudah disandang Wiyanti sejak awal Mei lalu. Sekarang, Wiyanti sudah ditahan namun Bupati belum juga menonaktifkan jabatannya untuk sementara,” tukas Wahyu.

Dalam Perda itu juga mengatur bahwa Bupati bisa menurunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kades setelah menonaktifkan Wiyanti untuk sementara. Dalam menggangkat Plt itu, sambung Wahyu, Bupati bisa meminta usulan dari BPD dan Camat.

Sementara itu, anggota BPD Jambu Kidul, Gunawan mengakui jika pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat tidak adanya seorang Plt Kades. Menurutnya, beberapa kepentingan warga seperti meminta legalisasi Surat Keterangan Warisan (SKW) dan Surat Nikah tidak bisa diwakili oleh seorang Plt Sekdes, melainkan seorang Kades. “Warga kan tidak mungkin meminta tanda tangan Kades ke tahanan. Tidak adanya Plt Kades membuat warga dirugikan,” tandas Gunawan.

Terpisah, Kabag Pemerintahan Pemkab Klaten, Slamet Widodo mengatakan pembentukan Plt Kades Jambu Kidul tinggal menunggu usulan dari DPD melaui Camat setempat. Kendati demikian, menurutnya, Bupati tidak serta merta menonaktifkan Kades Wiyanti sebelum mengetahui ancaman hukuman yang akan diperolehnya. “Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejari Klaten. Kalau Kades terancam mendapat hukuman kurungan penjara minimal lima tahun maka Bupati dapat menonaktifkan Wiyanti dari jabatannya untuk sementara,” urai Slamet Widodo.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya