SOLOPOS.COM - Peserta melakukan penawaran ketika mengikuti lelang barang hasil rampasan KPK yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Jumat (22/9/2017). (JIBI?Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK ingin ada aturan yang memungkinkan lembaga itu melelang aset koruptor sebelum kasus terkait inkracht.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap regulasi teknis terkait pelelangan barang rampasan dari hasil kejahatan pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Unit Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Irene Putri mengatakan lembaga itu baru melelang barang sitaan bernilai ekonomi setelah kasus korupsi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelelangan barang sitaan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap hanya bisa dilakukan terhadap barang yang mudah rusak atau sulit disimpan. Hal tersebut dilakukan sepengetahuan tersangka yang diwakili oleh pihak tertentu.

“Kita belum seperti Belanda, Australia, Singapura, atau Amerika Serikat yang telah memiliki aturan hukum yang lebih tegas dan memungkinkan penegak hukum melakukan pelelangan sebelum putusan,” ujarnya dalam diskusi mengenai barang rampasan, Rabu (11/10/2017).

Hal ini sering menimbulkan persepsi bahwa KPK lamban melakukan pelelangan untuk mengembalikan aset negara. Sejauh ini, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun suatu peraturan tentang pelelangan barang sitaan dan rampasan. Irene berharap regulasi tersebut bisa memberikan ruang bagi KPK maupun penegak hukum lainnya untuk melelang aset lebih dini.

Di samping itu, Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Rampasan dan Gratifikasi. “Jika setelah barang sitaan itu dilelang, dan putusan pengadilan nantinya menyatakan barang tersebut harus dikembalikan maka yang dikembalikan adalah uang dari barang yang telah dilelang tersebut,” paparnya.

Irena tidak memungkiri ada aset rampasan seperti mobil yang ketika dilelang mengalami penyusutan nilai. Hal ini dikarenakan lokasi penyimpanan aset seringkali berada di ruangan terbuka sehingga rentan terhadap berbagai proses penurunan aset.

Dalam menangani barang sitaan dan rampasan, KPK tetap berkoordinasi dengan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Institusi tersebut sejauh ini memiliki berbagai keterbatasan tempat dan anggaran sehingga biaya perawatan barang-barang yang dikelola lembaga tersebut tetap didanai oleh komisi antirasuah. Dana tersebut diambil dari mata anggaran pengelolaan barang bukti pada KPK dengan total anggaran sebanyak Rp3 miliar.

Sejak 2005 hingga Juni 2017, KPK telah melakukan pengembalian aset kepada negara dari hasil perkara pidana korupsi dengan nilai Rp1,9 triliun yang terdiri dari denda sebesar Rp66,3 miliar, uang pengganti Rp908,7 miliar, dan uang rampasan Rp942,4 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya