Jakarta [SPFM], Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Komisi III DPR mengenai uji kepatutan dan kelayakan calon pemimpin KPK. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (22/11) mengungkapkan, masa kerja dari pemimpin KPK saat ini sampai 17 Desember 2011. Karena itu, KPK meminta agar para anggota dewan tidak menunda-nuda sehingga batas kerja pimpinan KPK yang lama selesai.
Dia mengimbau Komisi III untuk benar-benar memperhatikan hal itu. JIka Anggota DPR bermaksud menunda, dia berharap jangan sampai melewati tanggal 17 Desember 2011. Dia menyatakan, konsekuensi yang akan ditanggung jika proses penentuan calon pemimpin KPK terlambat belum adanya pimpinan baru yang demisioner. Ini berarti berarti pemimpin sekarang tidak dapat mengambil keputusan. [vivanews/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi