SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Ditengah-tengah kebahagiaan Sri Sultan Hamengku Buwono X menggelar resepsi pernikahan putri bungsunya hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu nanti tak lupa melaporkan hasil sumbangan pernikahan itu ke KPK untuk menghindari gratifikasi.

“Laporan tersebut harus disampaikan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mohammad Jasin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/10).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Dijelaskannya, hal itu untuk mencegah adanya gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak lain yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya, yang bisa mengarah ke tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi yang berlaku saat ini.

“Karena Sri Sultan, Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN), kewajiban setiap PN harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK,” tegas Jasin. Aturan itu termuat dalam pasal 12B UU Nomor 20/2001, yang mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya.

Yaitu pemberian senilai dan diatas Rp10 juta harus dilaporkan ke KPK. KPK pun meminta Gubernur DIY untuk segera melaksanakan aturan tersebut sehingga tidak dinyatakan sebagai korupsi jika sudah lewat 30 hari.

“Sri Sultan adalah figur panutan/figur contoh, hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah undang-undang,” kata Jasin. (HARIAN JOGJA/Wahyu Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya