SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardjojo dan wakilnya Anny Ratnawati segera melaporkan kekayaan. Ini adalah kewajiban setiap pejabat negara yang menempati posisi baru.

“Selamat melaksanakan tugas sebagai Menkeu dan wakil Menkeu. Sekadar mengingatkan soal kewajiban melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Jumat (21/5).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Johan, kewajiban ini sesuai dengan Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 30 tahun 2002 tentang KPK dan Keputusan KPK tentang cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.

Dalam aturan tersebut seorang penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaan sebelum, selama dan sesudah. Termasuk melaporkan saat mutasi, promosi dan pensiun.

Johan menambahkan, Agus sudah pernah melaporkan kekayaannya saat menjabat sebagai Dirut Bank Mandiri. Namun ia tidak bisa memastikan jumlahnya berapa.

“Seingat saya Agus sudah sebagai Dirut Mandiri,” tambahnya.

Agus dan Anny dilantik sebagai Menkeu dan Wamenkeu pada Kamis (20/5) kemarin. Presiden SBY menunjuk keduanya setelah Sri Mulyani mundur dan memilih bekerja sebagai managing director Bank Dunia.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya