SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman Anggodo Widjojo menjadi 10 tahun. Putusan MA ini harus dijadikan dasar KPK untuk membongkar siapa dalang kriminalisasi Bibit dan Chandra.

“KPK harus berani bongkar kasus kriminalisasi Bibit Chandra, harus mulai dengan memeriksa para penyidik ataupun jaksa, atau perwira dalam kasus ini. Ini harus dibongkar tuntas supaya kita bisa tahu siapa yang ingin hancurkan KPK,” kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (3/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dasarnya, lanjut Febri, Anggodo sudah terbukti melakukan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Adik kandung buronan KPK, Anggoro Widjojo ini, oleh MA juga terbukti melakukan penghalang-halangan proses penyidik dalam kasus SKRT.

Putusan MA sekaligus memperkuat adanya kriminalisasi terhadap Bibit Chandra seperti yang dituduhkan selama ini. “Dan putusan ini sudah In kracht (berkekuatan hukum tetap),” lanjut Febri.

KPK harus mulai berani mengusut satu per satu setiap orang yang terlibat dalam kasus ini. Jika dibiarkan, sama saja KPK menerima jika mereka sedang dilemahkan.

Febri juga mengapresiasi putusan MA yang memperberat vonis Anggodo. Ia berharap, vonis ini menjadi acuan bagi hakim-hakim lainnya untuk memberikan hukuman yang berat bagi setiap koruptor.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya