Jakarta [SPFM], Kubu Nunun Nurbaetie berharap tidak hanya menetapkan berkas Nunun lengkap ke penuntutan dalam persidangan perkara yang akan digelar Rabu (25/1). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus menetapkan tersangka baru perkara suap ke anggota dewan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 silam.
Kuasa Hukum Nunun Nurbaetie, Mulyahardja, Senin (23/1) mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan keterangan kliennya dan juga saksi-saksi lainnya termasuk perkara terpidana kasus yang sama sebelumnya yaitu Agus Chondro dan Dudi Makmun Murod serta terpidana lainnya yang memberikan petunjuk dan keterangan yang jelas menyangkut kepada siapa pemberian suap tersebut diberikan. [inilah.com/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi